"Kami hold (tunda) sebentar (kasus Rizieq) karena ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Senin.
Iriawan menuturkan Polda Metro Jaya berkonsentrasi menjalankan Operasi Ramadniya untuk arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri 2017.
Selain itu, Iriawan menyatakan penyidik menunggu kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.
Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Rizieq sebagai tersangka.
(Baca: Polda Metro fokus selesaikan berkas perkara Rizieq)
"Semua sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, kami menunggu yang bersangkutan pulang," ujar Iriawan.
Pada saat yang tepat, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyebutkan polisi akan mengambil beberapa opsi untuk memulangkan Rizieq jika pimpinan FPI itu tidak kembali ke Indonesia.
Salah satu opsi yakni kerja sama "police to police", "blue notice" atau pilihan yang lainnya untuk mengupayakan kepulangan Rizieq.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
"Semua sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan, kami menunggu yang bersangkutan pulang," ujar Iriawan.
Pada saat yang tepat, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyebutkan polisi akan mengambil beberapa opsi untuk memulangkan Rizieq jika pimpinan FPI itu tidak kembali ke Indonesia.
Salah satu opsi yakni kerja sama "police to police", "blue notice" atau pilihan yang lainnya untuk mengupayakan kepulangan Rizieq.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.