Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kembali menunda pengambilan keputusan terkait lima isu krusial, dan dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat Pansus pada 10 Juli 2017.

"Pansus Pemilu sepakat pengambilan keputusan tingkat 1 pada tanggal 10 Juli, sementara itu tanggal 6-8 Juli Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berkumpul untuk merapikan draft hasil pembahasan," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Dia menjelaskan hasil lobi antarfraksi disepakati bahwa Pansus akan menempuh jalur musyawarah dan mufakat serta menyampaikan ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menjadwalkan Rapat Paripurna DPR pada 20 Juli.

Menurut Lukman Edy, dalam forum lobi tersebut, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) juga melaporkan hasil kerjanya selama ini.

"Laporan timsin dan timus berkenaan laporan amanah pekerjaan. Timus diketuai Yandri Susanto dan Timsin diketuai Riza Patria," ujarnya.

Riza Patria menjelaskan Timus dari RUU Pemilu sebagaimana yang ditugaskan merumuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat pada Rabu (14/6) sudah selesai melaksanakan tugas dan selanjutnya dilanjutkan Timsin.

Dia mengatakan Pansus akan menyempurnakan terkait lima isu strategis yang akan diputuskan secara musyawarah mufakat sehingga bukan mencari perbedaan namun kesamaan pendapat.

"Jadi kita sepakat terkait isu-isu yang akan kita sempurnakan di antaranya Dapil tanggal 6-7 Juli kita selesaikan," katanya.

Anggota Pansus Yandri Susanto mengatakan terkait isu krusial pembahasan belum selesai dan Timus kerjanya belum sempurna. Dia menjelaskan Timus terbuka untuk menyisir kembali pasal demi pasal, dan ayat demi ayat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut.

"Sekali lagi karena hasilnya belum sempurna karena belum ada kesepakatan lima isu krusial," katanya.



(Baca juga: Pansus Angket KPK resmi buka posko pengaduan)