Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Panitia Khusus hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Miryam S Haryani dalam rapat Senin siang, padahal sudah dilayangkan surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Pansus.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar, Miryam yang kini menjadi tahanan KPK tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Anggota Pansus Masinton Pasaribu dan M. Misbakhun mempertanyakan ketidakhadiran Miryam dan juga surat yang disampaikan oleh KPK menjawab surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Pansus tersebut.

Pimpinan Pansus kemudian menyepakati akan dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Rapat yang mengagendakan mendengarkan keterangan Miryam S Haryani kemudian ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Miryam S Haryani terkait pemberian keterangan palsu tersangka dalam sidang KTP elektronik.

"Kami akan mengirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Pansus KPK belum bisa memastikan kehadiran Miryam dalam rapat Pansus pada Senin (19/6) siang.

Dia menjelaskan Pansus sudah mengirimkan surat permintaan kehadiran Miryam yang ditujukan kepada KPK dan berharap insitusi itu memenuhi keinginan Pansus.

"Kami sudah melayangkan surat dan kami harap KPK meluluskan permintaan kami untuk menghadirkan Miryam ke Pansus," ujarnya.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, Miryam harus dihadirkan dalam Rapat Pansus dan tidak ada opsi lain seperti yang banyak diusulkan berbagai kalangan.

Dia menjelaskan mendatangi Miryam ke rumah tahanan bukan solusi karena Pansus Angket berhak mendatangkan siapapun untuk dimintai keterangan.

"Kalau ada anggota Pansus yang mendatangi, silakan itu atas nama personal bukan bagian kerja Pansus," katanya.