Polda Metro fokus selesaikan berkas perkara Rizieq
17 Juni 2017 21:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Argo mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa dan memastikan langkah selanjutnya, termasuk upaya membawa Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sejauh ini, menurut Argo, polisi belum mengambil langkah untuk memulangkan paksa Rizieq ke Indonesia, termasuk upaya mengajukan permohonan mencabut paspor Rizieq kepada Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih terdapat sejumlah pilihan lain.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein atas dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada hari Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
"Kami masih menyelesaikan berkas perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Argo mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa dan memastikan langkah selanjutnya, termasuk upaya membawa Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sejauh ini, menurut Argo, polisi belum mengambil langkah untuk memulangkan paksa Rizieq ke Indonesia, termasuk upaya mengajukan permohonan mencabut paspor Rizieq kepada Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih terdapat sejumlah pilihan lain.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein atas dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada hari Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: