Seorang anggota DPRD Bali tersangka kasus narkoba
16 Juni 2017 18:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka kasus narkotika, salah satunya anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra, dengan barang bukti 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali yang berinisial INWP sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sudah menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nico mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah INWP menjalani pemeriksaan 3X24 jam usai ditangkap bersama rekan wanitanya berinisial LOS (19).
Nico menyatakan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) guna memeriksa atau "assesment" tingkat kecanduan tersangka INWP.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menambahkan INWP menyalahgunakan narkoba lantaran memiliki permasalahan keluarga.
"Yang bersangkutan ada permasalahan keluarga makanya memakai itu (narkoba) namanya orang ditanya pasti mengakunya baru sekali, tapi polisi tidak percaya begitu saja," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi mengamankan INWP bersama LOS di salah satu kamar hotel kawasan Pecenongan Jakarta Pusat pada Rabu (14/6).
Dari pengembangan, polisi menangkap pasangan suami istri NYA (28) dan LP (32) dengan hasil penggeledahan menyita 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu di rumah kedua bandar narkoba kawasan Ciputat Tangerang Selatan, Banten.
Diduga NYA dan LP menerima pasokan narkoba dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur berinisial A.
"Sudah menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Nico mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah INWP menjalani pemeriksaan 3X24 jam usai ditangkap bersama rekan wanitanya berinisial LOS (19).
Nico menyatakan penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) guna memeriksa atau "assesment" tingkat kecanduan tersangka INWP.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono menambahkan INWP menyalahgunakan narkoba lantaran memiliki permasalahan keluarga.
"Yang bersangkutan ada permasalahan keluarga makanya memakai itu (narkoba) namanya orang ditanya pasti mengakunya baru sekali, tapi polisi tidak percaya begitu saja," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi mengamankan INWP bersama LOS di salah satu kamar hotel kawasan Pecenongan Jakarta Pusat pada Rabu (14/6).
Dari pengembangan, polisi menangkap pasangan suami istri NYA (28) dan LP (32) dengan hasil penggeledahan menyita 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu di rumah kedua bandar narkoba kawasan Ciputat Tangerang Selatan, Banten.
Diduga NYA dan LP menerima pasokan narkoba dari salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur berinisial A.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: