Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Selain Mulyati, KPK dijadwalkan memeriksa Team Leader Loan Work Out (LWO)-I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pasa Selasa (13/6) juga telah memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati sebagai saksi.
Untuk Ester, kata Febri, penyidik mendalami aset-aset diduga yang terkait dengan Sjamsul Nursalim, yaitu pada pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia.
"Jadi penyidik sudah mulai masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yang salah satunya ada di Gajah Tunggal, kami melihat di aspek pencatatan saham di Badan Administrasi Efek Indonesia," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.
Baca juga: Ayin enggan ungkap isi pemeriksaan di KPK
KPK periksa petinggi Gajah Tunggal terkait kasus BLBI
16 Juni 2017 11:11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: