Surabaya (ANTARA News) - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Tematik dan Potensi Tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Surabaya II berinisial Slm untuk pertama kalinya menghuni ruang sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis.

"Hari ini pembantaran tersangka CN selesai," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga saat dikonfirmasi di Surabaya.

Perempuan berusia 56 tahun itu tidak ditahan karena mengeluh sakit diabetes dan hipertensi semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) percepatan permohonan pengukuran tanah BPN Surabaya II pada Jumat (9/6) lalu.

Sejak itu perempuan yang berdomisili di Jalan Singojoyo, Sidoarjo, Jawa Timur, itu dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Surabaya.

Shinto memastikan tersangka CN usai menjalani pembantaran di RS Bhayangkara Surabaya langsung menghuni ruang sel tahanan Polrestabes Surabaya.

"Pihak dokter RS Bhayangkara Polda Jatim menyatakan CN sudah dalam keadaan sehat. Saat ini CN sudah kami tahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya," katanya.

CN bersama empat orang pegawai BPN Surabaya II lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polrestabes Surabaya pada Jumat lalu.

Polisi langsung menetapkan CN sebagai tersangka karena saat ditangkap di bawah mejanya ditemukan barang bukti diduga uang hasil pungli senilai Rp8 juta.

Selain CN, polisi juga telah menetapkan staf pengukuran tanah berstatus pegawai harian lepas Kantor BPN Surabaya II berinisial BS sebagai tersangka.

"BS belum kami tahan. Kami jadwalkan pemanggilan padanya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok hari Jumat, 16 Juni," ujarnya.

Shinto memastikan jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah karena polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan perkara ini.