Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan jam sekolah sebaiknya tidak terlalu lama agar anak punya waktu cukup untuk berkumpul dengan keluarganya.

Hal itu diungapkannya saat menanggapi sistem sekolah delapan jam sehari di Jakarta, Kamis.

"Saya rasa delapan jam sudah terlalu lama untuk anak-anak, kami meminta anak-anak agar tidak terlalu lama di sekolah sehingga mereka bisa berkumpul bersama keluarga mereka," kata Yohana.

Menurut dia, waktu anak bersama keluarga sangat penting, karena keluarga adalah lembaga utama pembentuk karakter anak.

Dia mengatakan KemePPPA telah merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar waktu anak belajar di sekolah tidak lebih dari lima jam.

"Kalau terlalu banyak jam belajar di sekolah itu sudah melanggar hak anak, seperti hak bermain," kata dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan sistem delapan jam belajar dengan lima hari sekolah dalam sepekan yang akan dimulai pada tahun ajaran 2017/2018.

Sekolah delapan jam itu bukan hanya di kelas selama delapan jam, siswa dapat belajar apa saja di luar sekolah.

Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lebih diutamakan pengembangan karakter peserta didik terutama pada tingkat dasar dan menengah, dimana porsi pendidikan karakter sebesar 70 persen sementara akademik 30 persen, dengan menitik beratkan lima nilai utama yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah, guru tidak hanya menjadi instruktur atau pengajar tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar.

Penerapan delapan jam belajar dalam sehari ini duwujudkan dalam kegiatan intrakulikuler, kokulikuler dan ekstrakulikuler.

Kegiatan kokulikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegitan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.

Sedangkan kegiatan ekstrakulikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, olah bakat dan keagamaan.

Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap disesuakan dengan kapasitas sekolah.