Gamawan Fauzi siap disumpah tidak terima dana KTP elektronik
15 Juni 2017 16:43 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP-El Andi Agustinus alias Andi Narogong. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, Gamawan Fauzi, siap disumpah bahwa dia tidak pernah menerima aliran dana pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
"Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini fitnah saja," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hari ini dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
Ia pun membantah terkait pernyataan Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang meminta uang untuk dia.
"Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan," kata Fauzi.
Ia pun menyatakan, dalam pemeriksaan kali ini dia dikonfirmasi soal hubungannya dengan Agustinus.
"Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia," ucap Fauzi.
Sebelumnya, Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik senilai 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini fitnah saja," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Hari ini dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
Ia pun membantah terkait pernyataan Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang meminta uang untuk dia.
"Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan," kata Fauzi.
Ia pun menyatakan, dalam pemeriksaan kali ini dia dikonfirmasi soal hubungannya dengan Agustinus.
"Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia," ucap Fauzi.
Sebelumnya, Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik senilai 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: