Jakarta (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) tahun 2017 sebesar 3,71 pada skala 0 sampai 5.
Deputi Statistik Sosial BPS Sairi Hasbullah di Jakarta, Kamis, mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan dengan IPAK tahun 2015 yang memiliki nilai sebesar 3,59.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi yakni persepsi dan pengalaman. Pada 2017, baik indeks persepsi maupun indeks pengalaman meningkat.
IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi 3,86 dibanding masyarakat pedesaan 3,53. Semakin tinggi pendidikan, semakin anti korupsi. IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,58, SLTA sebesar 3,99 dan di atas SLTA sebesar 4,09.
Indikator dari hal tersebut adalah kabiasaan korupsi di masyarakat yang dikelompokkan dalam tiga lingkup yaitu keluarga, komunitas dan publik.
Selain itu Sairi menjelaskan bahwa semakin usia orang semakin tua maka memiliki indikasi permisif terhadap korupsi.
"Pada usia muda atau remaja di Indonesia sikap anti korupsinya semakin besar, tapi kalau sudah tua atau semakin tua justru permisif," katanya.
Survei ini hanya mengukur perilaku korupsi pada skala kecil. Dengan kata lain survei ini tidak menyentuh pada skala besar.
Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal ini perilaku penyuapan, pemerasan dan nepotisme.
BPS menyebut indeks perilaku anti korupsi sebesar 3,71
15 Juni 2017 14:38 WIB
BPS (ANTARA)
Pewarta: Afut Syafril
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: