Terdakwa Handang punya bisnis batu mulia
14 Juni 2017 16:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soekarno, mengaku memiliki bisnis lain selain menjadi penyidik pajak yaitu jual beli batu mulia dan mobil mewah.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Jakarta, Rabu, ia mengatakan,"Saat dilakukan OTT uang itu ada di dalam tas saya, bukan di ruangan. Ada sejumlah perhiasan lebih 8 cincin yang sebagian besar berlian, uang dolar itu adalah modal saya dalam berbisnis batu mulia termasuk berlian, saya bisnis itu sejak tahun 2000,".
Selain itu di tas lain ditemukan sejumlah uang sekitar Rp30 juta yang semula digunakan untuk membayar kontraktor rumah.
"Saya pisah dengan istri, jadi rumah saya menumpang, padahal hak asuh anak di saya, jadi saya butuh rumah untuk tempat tinggal saya dengan anak-anak saya," ungkap Handang yang memiliki 3 anak perempuan tersebut.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1.998.810.000 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Menurut JPU KPK, Handang memiliki aset yang fantastis yaitu antara lain tanah di Jalan Pelebon Raya, Kelurahan Palebon, Kecematan Pedurungan, Kota Semarang, tanah bangunan Vila Aster II Blok F-9 dan F-10 dan kendaraan Honda MDX 3.5L AT hitam tahun 2005 serta sejumlah mobil mewah lainnya.
Namun Handang mengaku bahwa mobil mewah itu adalah mobil yang ia perjualbelikan. "Sejak 2008 atau 2010 saya ada bisnis jual beli mobil dengan keponakan saya, mobil yang pindah tangan dan sisanya dagangan berdua, kalau saya jual tidak bisa dagang lagi," ungkap Handang.
Selain jual beli batu mulia dan mobil mewah, Handang juga memiliki ajudan TNI aktif bernama Sigit Dwi Purwanto yang sudah bersamanya sejak Juni 2016 atau saat pemerintah mulai melakukan pengampunan pajak.
"Pendampingan dengan ajudan karena petugas pajak pernah mengalami pembunuhan di Nias, pada saat pembahasan tax amnesty tidak hanya negara kita yang berkepentingan tapi negara lain terutama Singapura dan Australia berusaha menggagalkan terjadi," jelas Handang.
Selain ditemani ajudan, mobil Pajero Sport Handang juga mendapat plat TNI. Handang juga punya SIM A dan C TNI meski bukan anggota TNI.
"Saya tidak dapat plat nomor padahal saya harus bertugas saat menunggu plat mobil maka saya ajukan surat permohonan dengan plat TNI supaya cepat dapat. SIM A dan C itu satu paket pengajuan plat nomor karena kalau saya menyetir plat mobil TNI SIM-nya juga TNI," tambah Handang.
SIM A dan C itu mulai berlaku 27 Mei 2016 sampai 15 Maret 2019. SIM dan mobil itu dibawa saat mengambil uang ke rumah Rajamohanan pada 21 November 2016.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Jakarta, Rabu, ia mengatakan,"Saat dilakukan OTT uang itu ada di dalam tas saya, bukan di ruangan. Ada sejumlah perhiasan lebih 8 cincin yang sebagian besar berlian, uang dolar itu adalah modal saya dalam berbisnis batu mulia termasuk berlian, saya bisnis itu sejak tahun 2000,".
Selain itu di tas lain ditemukan sejumlah uang sekitar Rp30 juta yang semula digunakan untuk membayar kontraktor rumah.
"Saya pisah dengan istri, jadi rumah saya menumpang, padahal hak asuh anak di saya, jadi saya butuh rumah untuk tempat tinggal saya dengan anak-anak saya," ungkap Handang yang memiliki 3 anak perempuan tersebut.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1.998.810.000 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Menurut JPU KPK, Handang memiliki aset yang fantastis yaitu antara lain tanah di Jalan Pelebon Raya, Kelurahan Palebon, Kecematan Pedurungan, Kota Semarang, tanah bangunan Vila Aster II Blok F-9 dan F-10 dan kendaraan Honda MDX 3.5L AT hitam tahun 2005 serta sejumlah mobil mewah lainnya.
Namun Handang mengaku bahwa mobil mewah itu adalah mobil yang ia perjualbelikan. "Sejak 2008 atau 2010 saya ada bisnis jual beli mobil dengan keponakan saya, mobil yang pindah tangan dan sisanya dagangan berdua, kalau saya jual tidak bisa dagang lagi," ungkap Handang.
Selain jual beli batu mulia dan mobil mewah, Handang juga memiliki ajudan TNI aktif bernama Sigit Dwi Purwanto yang sudah bersamanya sejak Juni 2016 atau saat pemerintah mulai melakukan pengampunan pajak.
"Pendampingan dengan ajudan karena petugas pajak pernah mengalami pembunuhan di Nias, pada saat pembahasan tax amnesty tidak hanya negara kita yang berkepentingan tapi negara lain terutama Singapura dan Australia berusaha menggagalkan terjadi," jelas Handang.
Selain ditemani ajudan, mobil Pajero Sport Handang juga mendapat plat TNI. Handang juga punya SIM A dan C TNI meski bukan anggota TNI.
"Saya tidak dapat plat nomor padahal saya harus bertugas saat menunggu plat mobil maka saya ajukan surat permohonan dengan plat TNI supaya cepat dapat. SIM A dan C itu satu paket pengajuan plat nomor karena kalau saya menyetir plat mobil TNI SIM-nya juga TNI," tambah Handang.
SIM A dan C itu mulai berlaku 27 Mei 2016 sampai 15 Maret 2019. SIM dan mobil itu dibawa saat mengambil uang ke rumah Rajamohanan pada 21 November 2016.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: