"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan nonformal lainnya," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan guru-guru di lembaga pendidikan informal itu juga harus mendapatkan jaminan pengakuan dan pemberdayaan.
Menurut Menag, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi.
Bila tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan sekolah seharian ditinjau kembali.
"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
(Baca: Muhadjir Effendi dipanggil presiden karena sekolah seharian penuh)
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.
(Baca: Muhadjir Effendi temui MUI bahas sekolah seharian penuh)
(Baca: Ganjar: sekolah lima hari bisa diterapkan secara gradual)