Semarang (ANTARA News) - Beny Irawan alias Abu Hanafi (29), terdakwa tindak pidana terorisme dituntut hukuman 11 tahun penjara pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin. Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Djoko AP, S.H. dan Dwi Astuti, S.H. dengan pertimbangan dari keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan sebelumnya terdakwa dinyatakan bersalah. JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan sipir LP Krobokan Bali berupa pidana 11 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. JPU juga minta pada majelis hakim, dalam menjatuhkan putusan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. JPU menyatakan, terdakwa Beny Irawan bersalah, karena dengan sengaja memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut JPU, dengan memberi atau meminjamkan uang atau barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak terorisme, sebagaimana diatur dan diancam pinada dalam pasal 13 (a) Peraturan Pengganti Undang-undang no.1/2002 tentang tindak pidana terorisme jo pasal no.1 UU RI No.15/2003 tentang penetapan peraturan terorisme menjadi UU jo pasal no.55 ayat (1) Ke-1 KUHP. JPU dalam persidangan tersebut, juga menunjukkan berupa barang bukti di ataranya berupa sembilan buku agama, tiga buku alamat, satu lembar surat yang ditandatangani Imam Samudra, dan buku tabungan atas nama Agung Setyadi--merupakan terdakwa lainnya--. Persidangan tindak terorisme ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yunianto, S.H.. Pada persidangan ini majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya Senin (28/5). Sementara itu, dalam persidangan terorisme lainnya dengan terdakwa Agung Setyadi, Dosen Unisbank Semarang, terpaksa ditunda karena JPU, Ansori Senen, belum siap dengan materi tuntutannya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Edhi Sudarmuhono, S.H. tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin (28/5) dengan agenda pembacaan tuntutan.(*)