Pedagang satwa liar ditangkap di Gorontalo
14 Juni 2017 10:36 WIB
Ilustrasi - Petugas memeriksa burung sitaan yang akan diselundupkan ke Singapura di Balai Karantina Pertanian, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (8/11/2016). (ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah III Sulawesi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Gorontalo, dan Polda Gorontalo dengan dukungan teknis Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap seorang pedagang satwa liar ilegal di Gorontalo.
Wildlife Trade Program Manager Dwi Adhiasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan 15 satwa disita yang seluruhnya merupakan burung paruh bengkok.
Barang bukti yang berhasil disita pihak yang berwenang terdiri dari tiga ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), satu ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), satu perkici dora (Trichoglossus haematodus) dan tiga ekor nuri ternate (Lorius garrulous).
Tersangka melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Dwi Adhiasto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I dan Direskrimsus Polda Gorontalo untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia.
Ini karena tersangka, menurut dia, selalu menjual ke beberapa pedagang burung di Gorontalo. Tersangka juga berjualan satwa secara daring (online) yang rumit pencegahannya. Untuk itu, ia mengimbau apabila masyarakat menemukan perdagangan satwa melalui sosial media agar bisa segera melapor kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian maupun BKSDA.
Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi Muhammad Nur mengatakan Kakatua besar jambul kuning dan kakatua kecil jambul kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam hal perdagangan satwa yang dilindungi, kami tetap berkomitmen untuk memerangi dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar dia.
Sedangkan Kombes Pol. Totok Suharyanto, SIK, M.Hum, Direskrimsus Polda Gorontalo mengatakan penindakan yang dilakukan teman-teman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan sokongan teknis dari polisi adalah suatu pencapaian positif untuk melindungi satwa yang dilindungi, sehingga menjadi tidak punah dan terjaga kelestariannya.
Wildlife Trade Program Manager Dwi Adhiasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan 15 satwa disita yang seluruhnya merupakan burung paruh bengkok.
Barang bukti yang berhasil disita pihak yang berwenang terdiri dari tiga ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), satu ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), satu perkici dora (Trichoglossus haematodus) dan tiga ekor nuri ternate (Lorius garrulous).
Tersangka melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Dwi Adhiasto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I dan Direskrimsus Polda Gorontalo untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia.
Ini karena tersangka, menurut dia, selalu menjual ke beberapa pedagang burung di Gorontalo. Tersangka juga berjualan satwa secara daring (online) yang rumit pencegahannya. Untuk itu, ia mengimbau apabila masyarakat menemukan perdagangan satwa melalui sosial media agar bisa segera melapor kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian maupun BKSDA.
Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi Muhammad Nur mengatakan Kakatua besar jambul kuning dan kakatua kecil jambul kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam hal perdagangan satwa yang dilindungi, kami tetap berkomitmen untuk memerangi dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar dia.
Sedangkan Kombes Pol. Totok Suharyanto, SIK, M.Hum, Direskrimsus Polda Gorontalo mengatakan penindakan yang dilakukan teman-teman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan sokongan teknis dari polisi adalah suatu pencapaian positif untuk melindungi satwa yang dilindungi, sehingga menjadi tidak punah dan terjaga kelestariannya.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: