Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang tua dari Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa mengatakan bahwa orang tua dari Miryam tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Untuk kasus KTP-e sampai hari ini sudah ada sekitar 121 saksi yang kami periksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA) tentu pemeriksaan akan terus berlanjut termasuk juga salah satu saksi yang pernah kami agendakan diperiksa adalah orang tua dari Miryam," kata Febri.

Febri menyatakan pemeriksaan terhadap orang tua Miryam dilakukan untuk mendalami lebih lanjut indikasi aliran dana dari terdakwa perkara KTP-e kepada Miryam pada saat itu.

"Jadi, indikasi ini kami dalami melalui proses pemeriksaan saksi tersebut," kata Febri.

Febri pun menyatakan penanganan kasus KTP-e akan ada perkembangan secara terus-menerus baik untuk tersangka Andi Agustinus, proses persidangan yang sedang berjalan, dan dua tersangka yang sedang diproses terkait dengan kasus KTP-e saat ini.

"Yaitu Miryam S Haryani (MSH) yang semoga dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke tahap berikutnya dan tersangka Markus Nari (MN) dengan indikasi melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Menurut Febri, KPK akan terus melihat pengembangan perkara KTP-e dari sejumlah fakta persidangan sampai dengan keterangan terdakwa yang disampaikan dan itu menjadi masukan yang penting bagi KPK untuk menganalisis siapa saja pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus indikasi korupsi KTP-e ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.