Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah akan melanjutkan sidang uji materi terkait ketentuan makar dalam Undang Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), pada pertengahan Juli mendatang.
"Sidang berikutnya pada Kamis (13/7), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR kalau hadir, dan empat ahli dari Pemohon," ujar Arief sebelum menutup persidangan di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Uji materi dari perkara dengan nomor 7/PUU-XV/2017, diajukan oleh Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya.
Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata aanslag.
Menurut Pemohon, makar bukan Bahasa Indonesia melainkan dari bahasa Arab.
Sedangkan "aanslag" merupakan bahasa Belanda yang berarti serangan.
Pemohon menilai tidak jelasnya penggunaan frasa "aanslag" diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata tersebut.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir dalam ketentuan tersebut.
Uji materi UU KUHP dilanjutkan pertengahan Juli
13 Juni 2017 18:39 WIB
Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: