Definisi makar dalam KUHP ambigu
13 Juni 2017 17:45 WIB
Dokumentasi bekas juru bicara FPI, Munarman, tiba untuk diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. (ANTARA FOTO/Akbar Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anugerah Rizki Akbar, menilai definisi kata "makar" dalam KUHP terlihat ambigu dan multitafsir.
"Terlihat bahwa ada ambiguitas definisi makar," kata Akbar, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Keterangan itu disampaikan dia selaku ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang uji materi UU KUHP terkait pasal yang mengatur makar.
Anugerah menjelaskan bahwa makar disebut juga sebagai aanslag yang dalam bahasa Belanda berarti "serangan".
Dengan demikian, menurut dia, harus ada serangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sehingga dapat didefinisikan sebagai perbuatan makar.
Anugerah juga menjelaskan bahwa dalam pasal 139A KUHP mengatakan, makar merupakan tindakan yang bermaksud melepaskan diri dari wilayah atau sebagian dari kekuasaan pemerintah NKRI, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tapi kalau kemudian makar diartikan sebagai serangan terhadap NKRI, kenapa kemudian KUHP mengkriminalisasi tindakan aanslag (serangan) untuk melepaskan wilayah," kata dia.
Anugerah kemudian berpendapat bahwa inti dari makar adalah "serangan", sehingga jika belum ada serangan maka hal itu belum disebut sebagai makar.
"Oleh sebab itu perlu kiranya kita mendefinisikan ulang apa yang dimaksud sebagai makar," kata dia.
"Terlihat bahwa ada ambiguitas definisi makar," kata Akbar, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Keterangan itu disampaikan dia selaku ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang uji materi UU KUHP terkait pasal yang mengatur makar.
Anugerah menjelaskan bahwa makar disebut juga sebagai aanslag yang dalam bahasa Belanda berarti "serangan".
Dengan demikian, menurut dia, harus ada serangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sehingga dapat didefinisikan sebagai perbuatan makar.
Anugerah juga menjelaskan bahwa dalam pasal 139A KUHP mengatakan, makar merupakan tindakan yang bermaksud melepaskan diri dari wilayah atau sebagian dari kekuasaan pemerintah NKRI, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tapi kalau kemudian makar diartikan sebagai serangan terhadap NKRI, kenapa kemudian KUHP mengkriminalisasi tindakan aanslag (serangan) untuk melepaskan wilayah," kata dia.
Anugerah kemudian berpendapat bahwa inti dari makar adalah "serangan", sehingga jika belum ada serangan maka hal itu belum disebut sebagai makar.
"Oleh sebab itu perlu kiranya kita mendefinisikan ulang apa yang dimaksud sebagai makar," kata dia.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: