Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri mengadakan seminar yang membahas perubahan batas wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) untuk persiapan Indonesia mengambil alih layanan navigasi penerbangan dari Singapura.

"Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan ICAO (International Civil Aviation Organisation) untuk melayani navigasi penerbangan di wilayah udara di atas Laut Natuna yang sekarang ini termasuk dalam FIR Singapura," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadi saat membuka Seminar Perubahan Batas Flight Information Region: "Apa yang harus dilakukan oleh Indonesia", yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Udara.

Dia menyampaikan, menurut ICAO FIR adalah soal pelayanan navigasi penerbangan yang tidak terkait dengan kedaulatan wilayah suatu negara.

Untuk itu, kata dia, seminar itu diharapkan dapat menghasilkan satu pemahaman sekaligus saran dan langkah yang konkret, khususnya tentang persyaratan teknis untuk dapat mengambil alih layanan navigasi penerbangan Indonesia dari Singapura.

Pengambilalihan layanan navigasi penerbangan itu sesuai dengan mandat yang diamanatkan dalam Pasal 458 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Pengambilalihan itu direncanakan untuk dilakukan dalam waktu 15 tahun sejak 2009.

FIR dalam Annex 11 tentang Layanan Lalu-lintas Udara (Air Traffic Services) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, yang dikenal dengan nama Konvensi Chicago, adalah suatu wilayah udara dimana dalam wilayah udara tersebut diberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan peringatan atau kesiapsiagaan (alerting service).

Penetapan batas FIR dititikberatkan pada pertimbangan serta kepentingan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi penerbangan.

Penetapan batas FIR tidak harus berhimpit dengan batas wilayah suatu negara karena FIR tidak berkaitan dengan persoalan kedaulatan.

Andri menekankan bahwa perubahan terhadap batas FIR Singapura-Indonesia memerlukan peningkatan kemampuan teknis-operasional manajemen lalu lintas penerbangan Indonesia, yang meliputi aspek infrastruktur, kuantitas dan kualitas SDM.

Sampai saat ini, pelayanan navigasi penerbangan sipil di atas Kepualauan Riau dan Kepulauan Natuna dilakukan oleh Singapura. Pemerintah RI memiliki mandat dari UU Nomor 1/2009 untuk mengambilalih pemberian pelayanan itu.