Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Hardy Rampay mengatakan 13 kabupaten/kota di provinsi itu serentak mulai 13 Juni 2017 membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya Idul Fitri.

Seluruh perusahaan yang ada di provinsi ini juga telah disurati agar membayar THR maksimal H-7 Idul Fitri dan apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, kata Hardy di Palangka Raya, Senin.

"Jadi kita sudah melakukan berbagai strategi agar para buruh menerima THR tepat waktu. Kalau ada yang belum menerima, bisa melaporkan ke posko Disnakertrans Kabupaten/Kota ataupun provinsi Kalteng. Kita pasti menindaklanjuti pengaduan itu," ucapnya.

Selain menindaklanjuti pengaduan buruh tersebut, Disnakertrans di Kalimantan Tengah ini juga akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang telat membayar THR. Tindakan itu dengan memaksa segera membayar serta teguran administratif.

Hardy mengatakan apabila tidak langsung membayar setelah ditegur, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah yang diantaranya pembatasan usaha.

"Perlu diingat juga bahwa buruh yang bekerja kurang dari satu tahun pun tetap berhak menerima THR. Jadi kita akan mengawasi secara serius pembayaran THR kepada para buruh yang ada di Kalimantan Tengah ini," bebernya.

Kepala Disnakertrans Kalteng ini mengaku ada mendapatkan surat dari salah satu perusahaan tambang bebatuan yang meminta waktu diluar ketentuan dalam membayar THR. Namun, permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"THR itu kan sangat dibutuhkan para buruh, khususnya yang merayakan Idul Fitri. Jadi kita tetap meminta perusahaan tersebut membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Itu kita lakukan agar memberikan kenyamanan dalam merayakan Idul Fitri," demikian Hardy.