Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menganugerahkan penghargaan kepada Bupati Gianyar, Kutai Kertanegara, Banyuwangi, Temanggung dan Kabupaten Bantaeng sebagai kepala daerah pelaksana terbaik dalam pencegahan dan penghapusan pekerja anak.

Penghargaan tersebut diberikan pada acara Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA), rangkaian peringatan Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional setiap Juni, dan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 12 Juni di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin.

Kabupaten Gianyar Provinsi Bali memperoleh penghargaan sebagai daerah pelaksana terbaik pertama dalam upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dengan total nilai 58.

Sementara Kabupaten Kutai Kertanegara menjadi terbaik kedua. Kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur itu sukses mengumpulkan total nilai 57,5.

Sedangkan Kabupaten Banyuwangi terbaik ketiga dengan total nilai 56,5, disusul Kabupaten Temanggung terbaik keempat (56) dan terakhir Kabupaten Bantaeng sebagai terbaik kelima (55,5).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berharap pemberian penghargaan itu dapat memotivasi pemerintah daerah dalam membangun komitmen bersama agar penanggulangan Pekerja Anak dijadikan prioritas utama dan dimasukkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) di tiap-tiap Kabupaten/Kota.

"Saya berharap penghargaan ini memotivasi kelima daerah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mulai serius mengupayakan penghapusan pekerjaan anak," kata Menaker dalam sambutan yang dibacakan Pelaksanan Harian Sekretaris Jenderal Sugiarto Sumas.

Penghargaan tersebut diterima Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Bupati Temanggung Mulyadi Bambang Sukarno, Sekda Bantaeng, dan Kadisnaker Banyuwangi.

Penghargaan tersebut mengacu pada penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) dengan melakukan Uji Petik Pendataan dan Penilaian kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota yang melaksanakan program Pengurangan Pekerja Anak.

Pendataan dan penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan pelaksana terbaik Kabupaten/Kota dalam upaya Pencegahan dan Penghapusan Pekerja Anak.

Adapun mekanisme pendataan dan penilaian merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data dari sumber-sumber lain terkait penghapusan pekerja anak, juga merujuk pada segala program dan kegiatan daerah selama periode Juli 2015-Juni 2016.

Kementerian Ketenakerjaan meluncurkan Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) untuk mempercepat penghapusan pekerja anak sehingga bisa mewujudkan target Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022.

Pemerintah juga mendeklarasikan Program Zona Bebas Pekerja Anak di berbagai kawasan industrial di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.