Saksi akui jadi perantara Patrialis dan pengusaha
12 Juni 2017 18:44 WIB
Tersangka perantara suap, Kamaludin, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/3/2017). Kamaludin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Spektra Selaras Bumi, Kamaludin, mengakui menjadi perantara bagi pengusaha Basuki Hariman dengan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Karena dalam beberapa kali pertemuan saya dengan Pak Basuki, saya menjelaskan ada teman di MK namanya Patrialis Akbar lalu saya diminta coba mengecek ke Patrialis apakah ada yang yang mengajukan uji materi mengenai peternakan di MK dan kedua bisa dibantu atau tidak," kata Kamaludin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kamaludin menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa. Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sejauh yang diinformasikan ke saya, kepentingan yang ada adalah agar usaha daging tetap berjalan karena beberapa informasi yang saya peroleh UU itu mengganggu usaha Pak Basuki. Saya lalu menyampaikan ke Pak Patrialis dalam kesempatan olah raga, saya katakan ada orang yang mengajukan uji materi di MK dan Pak Patrialis mengatakan nanti kami cek terlebih dahulu," tambah Kamaludin.
Lalu Kamaludin pun menawarkan Patrialis untuk bertemu dengan Basuki di restoran steak yang baru dibuka milik anak, Dave Basuki di restoran DKevin, Graha Intiland. Pertemuan itu terjadi pada 14 September 2016.
"Kami silaturahmi biasa bertemu menceritakan usaha restoran, kemudian cerita tentang kondisi sosial dan pertemuan memperkenalkan diri. Pada sesi terakhir Pak Basuki menyampaikan bahwa teman-teman asosiasi mengajukan uji materi," ungkap Kamaludin.
Dari pertemuan pertama itu, Patrialis pun mengaku akan mengecek lebih dulu perkembangan uji materi tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Basuki pun memberikan uang kepada Kamaludin beberapa kali. Pertama adalah pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Kedua, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Ketiga, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.
Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Karena dalam beberapa kali pertemuan saya dengan Pak Basuki, saya menjelaskan ada teman di MK namanya Patrialis Akbar lalu saya diminta coba mengecek ke Patrialis apakah ada yang yang mengajukan uji materi mengenai peternakan di MK dan kedua bisa dibantu atau tidak," kata Kamaludin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kamaludin menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa. Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sejauh yang diinformasikan ke saya, kepentingan yang ada adalah agar usaha daging tetap berjalan karena beberapa informasi yang saya peroleh UU itu mengganggu usaha Pak Basuki. Saya lalu menyampaikan ke Pak Patrialis dalam kesempatan olah raga, saya katakan ada orang yang mengajukan uji materi di MK dan Pak Patrialis mengatakan nanti kami cek terlebih dahulu," tambah Kamaludin.
Lalu Kamaludin pun menawarkan Patrialis untuk bertemu dengan Basuki di restoran steak yang baru dibuka milik anak, Dave Basuki di restoran DKevin, Graha Intiland. Pertemuan itu terjadi pada 14 September 2016.
"Kami silaturahmi biasa bertemu menceritakan usaha restoran, kemudian cerita tentang kondisi sosial dan pertemuan memperkenalkan diri. Pada sesi terakhir Pak Basuki menyampaikan bahwa teman-teman asosiasi mengajukan uji materi," ungkap Kamaludin.
Dari pertemuan pertama itu, Patrialis pun mengaku akan mengecek lebih dulu perkembangan uji materi tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Basuki pun memberikan uang kepada Kamaludin beberapa kali. Pertama adalah pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Kedua, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Ketiga, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.
Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: