Koba (ANTARA News) - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel, Elly Irsyah menyatakan pihak perusahaan wajib membayar THR pekerja pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau sekitar tanggal 18 Juni 2017.

"Aturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib bayar THR pada H-7 atau tepatnya tanggal 18 Juni 2017," katanya di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam undang-undang dan semua perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut.

"Untuk ketentuan pembayaran THR, apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan dibawah satu tahun, perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok. Sementara untuk satu tahun keatas, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Ia mengatakan, jika perusahaan membayar THR di atas ketentuan maka pihak perusahaan dikenakan denda lima persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima.

"Selain itu ada juga sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan Permennaker Nomor 20 Tahun 2016," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya yakin dan percaya sebanyak 171 perusahaan yang terdaftar di daerah itu mampu memenuhi hak normatif karyawannya berupa THR.

"Kami akan selalu awasi dan siap memperjuangkan hak pekerja jika perusahaan mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya," ujarnya.

(T.KR-AMD/M019)