Mukomuko manfaatkan masjid sosialisasikan larangan melepasliarkan ternak
11 Juni 2017 15:11 WIB
Ilustrasi - Sejumlah hewan ternak berada di badan jalan Nasional Banda Aceh Tapaktuan di Desa Lamsujen, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/10/2016). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Mukomuko (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat memanfaatkan masjid dan mushala untuk menyosialisasikan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Minggu, mengatakan, instansinya menggandeng Kantor Kementrian Agama setempat untuk mensosialisasikan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Menurut kami sosialisasi lewat masjid itu efektif karena dihadiri banyak orang, termasuk pemilik hewan ternak," ujarnya.
Ia berharap, tidak ada hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah di daerah itu.
Ia mengatakan, semua itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua dan mobil yang mudik dan balik lebaran yang melintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah itu dengan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Ia menyatakan, larangan bagi masyarakat melepasliarkan sapi, kambing dan kerbau di jalan raya tidak hanya pada waktu mudik dan balik lebaran saja tetapi selamanya sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah itu.
Namun, katanya, selama ini instansi itu belum maksimal menjalankan aturan terkait penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum karena kekurangan peralatan untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Ia menerangkan, pihaknya menggandeng polisi untuk menerapkan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Minggu, mengatakan, instansinya menggandeng Kantor Kementrian Agama setempat untuk mensosialisasikan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Menurut kami sosialisasi lewat masjid itu efektif karena dihadiri banyak orang, termasuk pemilik hewan ternak," ujarnya.
Ia berharap, tidak ada hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah di daerah itu.
Ia mengatakan, semua itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda dua dan mobil yang mudik dan balik lebaran yang melintas di Jalan Lintas Sumatera di daerah itu dengan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya.
Ia menyatakan, larangan bagi masyarakat melepasliarkan sapi, kambing dan kerbau di jalan raya tidak hanya pada waktu mudik dan balik lebaran saja tetapi selamanya sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah itu.
Namun, katanya, selama ini instansi itu belum maksimal menjalankan aturan terkait penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum karena kekurangan peralatan untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Ia menerangkan, pihaknya menggandeng polisi untuk menerapkan aturan terkait larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: