Blangpidie, Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan atapun kembang api selama bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketenangan selama ibadah di bulan penuh berkah tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Blangpidie, Iptu Karnofi di Blangpidie, Sabtu mengatakan, selain imbauan untuk tidak menjual, masyarakat juga dilarang membakar petasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terlebih dibunyikan saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih.

"Selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api itu juga dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terhadap orang lain yang berada di sekitarnya," kata dia.

Selain melarang membuyikan, lanjut dia, para pedagang di wilayahnya juga diimbau tidak memperdagangkan petasan yang memiliki daya ledak tinggi dan keras.

"Kita tegaskan bagi pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak menjual petasan," tegasnya.

Lebih tegas, Kapolsek Karnofi menyebutkan, sebagai komitmen keseriusan melarang penjualan dan membuyikan petasan pada bulan Ramadan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban para pedagang yang menjual petasan.

"Petasan yang dirazia nantinya adalah kembang api yang memiliki daya ledak tinggi," kata dia menambahkan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.