Batam (ANTARA News) - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian menerbitkan maklumat penggunaan bunga api dan semua jenis petasan selama Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Pelarangan itu untuk menjaga seluruh wilayah Kepri tetap dalam kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini," kata Sam di Batam, Sabtu.

Sam mengatakan maklumat ini penting demi memberikan pemahaman tentang bahaya petasan terutama pada bulan suci dan Lebaran. "Selain itu juga mengganggu ketertiban masyarakat," kata dia.

Maklumat ini didasarkan dari Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, lembar negara No.41 Tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang Bunga Api Tahun 1939 pada Pasal 2 dan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 359 KUH Pidana, Pasal 188 KUH Pidana dan peraturan Kapolri No.2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

"Kemudian diturunkan dalam peraturan Kapolri, tentang bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi, harus mendapat izin dari kepolisian," kata dia. "Bila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana."

Selama ini kembang api dan petasan ukuran relatif kecil sering digunakan masyarakat mendekati dan saat malam Idul Fitri, sedangkan pedagang banyak menjual barang-barang itu di pinggir-pinggir jalan dan tempat keramaian.