Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi peraturan mengenai batas minimum nilai saldo rekening keuangan wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, untuk tujuan yang lebih baik.

"Saya tidak akan segan mengoreksi kalau policy-nya harus dikoreksi untuk tujuan yang lebih baik," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengatakan perubahan peraturan ini dilakukan sebagai respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil lebih mencerminkan keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kalau alasannya legitimate, kami tidak pura-pura tidak mendengar dan pura-pura tidak tahu realitas di masyarakat. Kami terus memperhatikan suara rakyat meski harus melakukan hal-hal yang tidak populer yakni memungut pajak," katanya lagi.

Sri Mulyani mengakui peraturan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan aspek administratif bagi lembaga keuangan dalam penerapan kebijakan pertukaran data secara otomatis, karena OECD tidak mengatur adanya batasan saldo untuk implementasi di dalam negeri.

Menurut OECD Common Reporting Standards (CRS), seluruh rekening, milik orang pribadi maupun perusahaan, harus dilaporkan berapa pun nilai saldonya, dalam implementasi pertukaran data secara otomatis bagi kepentingan perpajakan.

Khusus untuk rekening yang dimiliki perusahaan dibuka sebelum 1 Juli 2017, wajib dilaporkan hanya rekening bernilai lebih dari 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,3 miliar) pada 30 Juni 2017. Bagi orang pribadi tidak ada batasan minimum nilai rekening yang harus dilaporkan.

Namun, dengan adanya batas saldo minimum ditetapkan pemerintah Indonesia sebesar Rp1 miliar, berarti jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening di perbankan saat ini.

"Menurut OECD memang tidak perlu memakai batasan. Namun setiap negara memiliki konteks sosial politik yang harus dijaga," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia.

Dalam hitungan hari, pemerintah merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi Rp1 miliar, dan nantinya akan ditetapkan dalam penerbitan PMK baru.