Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan fraksi-fraksi sudah menyepakati ambang batas parlemen empat persen, tinggal disahkan dalam rapat Pansus.

"(Dalam) lobi-lobi antar ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka empat persen untuk ambang batas parlemen," kata Lukman Edy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan fraks-fraksi menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5 persen, empat persen, lima persen, dan tujuh persen.

Lukman optimistis rapat Pansus Pemilu akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara.

"Kami optimis tidak perlu voting untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen," ujarnya.

Sementara berkenaan dengan ambang batas parpol mengajukan calon presiden, ia menjelaskan, bahwa ada dua usul yang menguat yaitu tanpa ambang batas atau 0 persen dan 20 sampai 25 persen.

Menurut Lukman ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20-25 persen yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem sementara partai lain mengusulkan tanpa ambang batas.

"Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional, kalau inkonstitusional maka ambang batas satu persen pun dianggap inkonstitusional," katanya.

Pansus, ia menjelaskan, akan melakukan rapat internal mengenai masalah itu pada Kamis (8/6) dan berharap tidak ada kebuntuan dalam pembahasannya karena alasan masing-masing pengusul sama kuat.

Lukman mengatakan kalau pendapat fraksi dominan maka keputusan Pansus bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat namun kalau imbang akan dilanjutkan ke paripurna.

"Misalnya untuk presidential treshold kalau posisinya 7-3 maka kami nilai dominan, namun kalau 6-4 maka itu imbang dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR," ujarnya.