Jakarta (ANTARA News) - Pengamat media sosial berharap panduan di dunia maya dapat berlanjut ke sosialisasi pada masyarakat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Medsos.


“Jangan berhenti di fatwa. Ada yang berangapan fatwa tidak mengikat. MUI harus sosialisasi,” kata pengamat media sosial Nukman Luthfie saat dihubungi ANTARA News, Selasa.




Sosialisasi mengenai isi fatwa ini, menurut Nukman, sangat serius untuk dilakukan karena Indonesia sedang berada di musim “pancaroba media sosial”, di tengah dua pemilihan umum sehingga berpotensi ada pelanggaran di dunia maya.


(Baca juga:MUI luncurkan fatwa "muamalah medsosiah")



“Mengingat MUI didengar sebagian masyarakat Indonesia, berpengaruh ke yang percaya. Mereka yang selama ini tanpa sadar bertindak di luar fatwa, akan lebih berhati-hati,” kata dia.




“Ketika MUI turun tangan, bagus untuk meredam penyebaran hoaks, ujaran kebencian,” tambah dia.




Dihubungi terpisah, pegiat media sosial Enda Nasution juga berpendapat implementasi fatwa berupa sosialisasi ke masyarakat merupakan hal penting.




Bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, sosialisasi ini juga berhubungan dengan pemerintah daerah, Kementerian Hukum dan HAM bila ada potensi keamanan dan radikalisasi serta Kementerian Pendidikan.




Ia melihat belum ada penyuluhan panduan bermedia sosial yang terstruktur. Selama ini, sosialisasi bermedia sosial banyak dilakukan oleh komunitas atau swadaya masyarakat.




Donny BU dari Information and Communication Technology (ICT) Watch menilai hal-hal yang diharamkan melalui Fatwa MUI merupakan etika berinternet, atau lazim disebut netiket (netiquette dalam Bahasa Inggris), yang sudah lama ada.




Bedanya, konsekuensi pelanggaran netiket adalah terkucil dari dunia media sosial sementara fatwa MUI pada dimensi keyakinan.




“Esensi yang dibungkus (dalam fatwa) sama dengan netiket, yaitu panduan hubungan antar manusia di internet,” kata dia.




Apakah fatwa akan efektif sampai ke masyarakat dibanding dengan netiket, menurut Donny, bergantung pada literasi digital masyarakat.

(Baca juga: Kurangi penyebaran hoax, MUI siapkan fatwa medsos)