Menkeu: Pemilik saldo Rp200 juta tak perlu khawatir
6 Juni 2017 13:34 WIB
Hasil Pertemuan G-20 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Sri Mulyani memaparkan soal hasil pertemuan G-20 tingkat menteri keuangan dan gubernur bank sentral diantaranya perdagangan bebas, proteksionisme, peningkatan kerjasama di bidang perpajakan Internasional seperti Automatic Exchange of Information (AEOI) dan kondisi perekonomian global terkini. (ANTARA /Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data nasabah dengan total saldo di rekening minimal Rp200 juta.
"Sebenarnya itu kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang Rp200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong. Jadi sebenarnya masyarakat juga tidak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menekankan, data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia sehingga pemerintah semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait ekonomi domestik.
"Untuk pemerintah, data itu penting untuk mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, aset, dan lain-lain. Jadi informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," katanya.
Menteri Keuangan baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.
"Sebenarnya itu kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang Rp200 juta itu biasanya yang melakukan kepatuhan pajak, membayar pajak yang penghasilannya sudah dipotong. Jadi sebenarnya masyarakat juga tidak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menekankan, data nasabah tersebut akan sangat bermanfaat dalam memetakan potensi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia sehingga pemerintah semakin mendapatkan gambaran yang utuh terkait ekonomi domestik.
"Untuk pemerintah, data itu penting untuk mengetahui keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, aset, dan lain-lain. Jadi informasi untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," katanya.
Menteri Keuangan baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah dengan saldo paling sedikit Rp200 juta tersebut diperuntukkan bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan.
Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: