Polda Metro sebar foto Rizieq sebagai DPO
5 Juni 2017 21:48 WIB
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ketika melakukan audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Kedatangan Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menyebar foto pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai daftar pencarian orang (DPO) di seluruh kepolisian resor dan kepolisian sektor.
"Sudah disebar ke seluruh polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq dapat melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
"Sudah disebar ke seluruh polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq dapat melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: