Biak (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mengungkapkan bahwa proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sudah mencapai 81.920 warga dari total wajib sebanyak 99.379 orang.

"Jumlah keseluruhan warga Biak Numfor yang wajib memiliki KTP sebanyak 99.379 jiwa tersebar di 19 distrik dan 257 kampung/desa," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor Mangihut Sitinjak di Biak, Senin.

Ia mengatakan hingga triwulan 2017 sudah terdata 60.411 warga Biak Numfor yang sudah memiliki KTP.

Berkaitan dengan ketersediaan lembar data kosong (blanko) KTP-e, ia menyatakan Kabupaten Biak Numfor sudah mendapat tambahan dari Direktur Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sebanyak 4.000 lembar.

"Blanko e-KTP hasil pengiriman dari pusat sudah kami gunakan untuk mencetak dokumen kependudukan warga Biak Numfor, dan sudah ada tambahan 4.000 lembar," ujarnya.

Mangihut menyatakan bahwa jumlah warga yang membutuhkan kartu keluarga di Kabupaten Biak Numfor terdata sebanyak 37.038 kepala keluarga (KK), dan warga yang sudah memiliki sebanyak 22.600 KK.

Berdasakan data sementara, ia menambahkan, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor mencapai 140.210 jiwa tersebar di 19 distrik dan 257 kampung/desa.