Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta masyarakat tidak menyebarkan profil, foto, video anak yang mengalami persekusi karena akan menimbulkan dampak psikologis bagi sang anak.

Hal itu dikatakan Yembise di Jakarta, Sabtu, menanggapi peredaran video di media sosial terkait sekelompok orang yang mengaku tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat dan melakukan tindakan persekusi terhadap seorang anak, PMA (15).

PMA dinilai melakukan penghinaan terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut melalui akun media sosialnya.

PMA dimintai keterangan dengan cara yang kasar, yakni membuat hingga menandatangani surat pernyataan bermaterai atas tindakannya itu serta mendapatkan beberapa kali pukulan dari massa.

"Jika anak melakukan pelanggaran, sebaiknya tempuh proses hukum dengan pendampingan orang tua atau wali," kata Yembise, dalam keterangannya.

Menurut dia, UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, peran orangtua atau wali sangat diperlukan.

"Berikan kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku pidana serta ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar anak memiliki panutan perilaku yang baik," ucap dia.


Dia juga meminta seluruh masyarakat bisa memastikan terpenuhinya hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, serta mengimbau agar tidak melakukan tindakan persekusi yang melanggar hak anak.