Bandung (ANTARA News) - Tiga Nindia Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijadwalkan akan dipecat melalui apel luar biasa di Ksatrian IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Senin (21/5). Ketua Komisi Disiplin IPDN Burhanudin Dalil kepada pers, di Jatinangor, Sumedang, Sabtu, mengatakan, berdasarkan rapat dan koordinasi dengan penyidik Direktorat Narkoba Polda Jabar, ketiga Nindia Praja IPDN tersebut dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Ketiga Nindia Praja yang akan menerima sanksi pemecatan lewat apel awal pekan depan itu, masing-masing Rizaldo kontingen Aceh, Lan Maulana kontingen Jabar dan Lhuzwardi kontingen Jambi. Ketiganya ditangkap awal Mei 2007 oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Jabar dalam operasi penggerebegan di sejumlah barak di Ksatrian IPDN, setelah sebelumnya polisi melakukan tes urine secara mendadak dan menemukan tiga praja positif menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine itu, polisi kemudian menciduk ketiga praja tersebut dan menyita sejumlah puntung sisa bekas rokok daun ganja kering di salah satu barak di Ksatrian IPDN tersebut. Hingga Sabtu sore ketiga praja itu masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Jabar di Jalan Sukarno-Hatta Bandung.(*)