Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pengajuan "judicial review" Pasal 88 Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 terkait "strict liability" atau tanggung jawab mutlak menjadi sebuah kemunduran dalam perlindungan lingkungan hidup.

"Jadi aneh jika Indonesia menghilangkan pasal tentang strict liability, karena seluruh dunia sudah pakai konsep itu. Strict liability sifatnya sudah universal," kata Siti usai peluncuran buku fotografi Magnificent Seven Indonesias Marine Parks di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan telah meminta masukan dari akademisi, para pakar kehutanan dan lingkungan, pakar ekologi, pakar hukum konstitusi dan semua mengatakan aneh jika Indonesia menghilangkan pasal terkait "strict liability".

Justru keberadaan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 mendukung Pasal 33 ayat (1) yang mengatakan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. "Jadi jelas bahwa sebetulnya strict liability tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945".

Secara pribadi, ia meminta agar semua melihat dengan jujur kondisi saat ini. "Masak sudah dapat konsesi lalu tanahnya kebakaran terus bilangnya karena orang lain dan tidak mau tanggung jawab?"

Sebelumnya Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menegaskan bahwa pasal "strict liability" atau tanggung jawab multak dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan perlindungan negara untuk masyarakat dan sumber daya alam.

"Pasal strict liability dalam UU Tindak Pidana Korupsi dipakai untuk mengejar koruptor melalui gratifikasi. Kalau sampai judicial review terhadap pasal strict liability dalam UU PPLH yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dikabulkan Mahkamah Konstitusi ini bahaya bisa merembet ke kasus-kasus korupsi," katanya.

Ia menegaskan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan ini tidak boleh hilang.

"Karena strict liability cara negara melindungi masyarakatnya dan lingkungan. Jika itu hilang artinya negara tidak melindungi lingkungan dan masyarakatnya dari dampak kerusakan lingkungan," lanjutnya.

APHI dan GAPKI menggugat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya Pasal 88.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat atas Pasal 88 itu sehingga berbunyi "setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan".

GAPKI dan APHI juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan Pasal 99 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berakar pada Pasal 69 ayat (1) dan (2).