Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia berpredikat "Qualified ASEAN Bank" (QAB) ke Filipina melalui penandatanganan surat pernyataan minat (letter of intent/LoI) dengan Bank Sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP).

"Kerja sama dengan Filipina diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina. Kedua negara memiliki kemiripan kondisi sosio-ekonomi dan dengan tren pertumbuhan ekonomi yang tercepat di antara negara ASEAN-5 lainnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan sektor perbankan Indonesia dan Filipina memiliki beberapa kemiripan indikator keuangan, di antaranya rasio kredit domestik terhadap Produk Domestik Bruto dikisaran 33,8 persen (Indonesia) dan 43,6 persen (Filipina) di 2016.

Selain itu, Batunanggar juga menilai penduduk umur produktif di Indonesia dan Filipina merupakan potensi besar yang perlu digarap oleh kedua negara ke depan.

"Peluang untuk pertumbuhan masih sangat besar," katanya.

Penandatanganan LoI antara OJK dan BSP rencananya akan dilakukan pada Minggu (4/6). Kerja sama tersebut merupakan permulaan dari proses untuk menegosiasikan perjanjian bilateral dalam Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).

Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank di ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.

ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, yaitu azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan.

Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan QAB yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.

Batunanggar mengatakan seiring dengan dimulainya negosiasi perjanjian bilateral, maka OJK saat ini sedang melakukan penilaian terhadap bank yang telah menunjukkan minat untuk jadi kandidat QAB.

Ia berharap negosiasi perjanjian bilateral dengan BSP dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dapat menunjang nilai perdagangan antarnegara.

Volume perdagangan Indonesia dan Filipina, menurut dia, saat ini masih di bawah nilai perdagangan Indonesia ke negara lain.

Pada 2016 ekspor Indonesia ke Filipina kurang dari 4 persen total ekspor Indonesia dan impor Indonesia dari Fllipina kurang dari 1 persen total impor Indonesia.

Ia mengemukakan penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016 OJK telah menandatangani LoI untuk memulai negosiasi bilateral ABIF dengan Bank of Thailand (BOT).

Adapun OJK saat ini telah memiliki perjanjian bilateral dengan Bank Negara Malaysia yang ditandatangani pada Agustus 2016. Bank Sentral Filipina juga sebelumnya telah memiliki perjanjian serupa dengan Bank Negara Malaysia pada April 2017, katanya menambahkan.