Polda Lampung tangkap penghina Kapolri di media sosial
1 Juni 2017 13:25 WIB
Tim Cyber Polda Lampung menggiring M. Ali Amin Said tersangka kasus Hate Speech atau penyebar kebencian terhadap individu atau kelompok saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Kamis (1/6/2017). Ali ditangkap Tim Cyber Polda Lampung karena telah menghina dan mengancam Kapolri Jendral Tito Karnavian pada laman Facebooknya. (ANTARA/Ardiansyah}
Bandarlampung (ANTARA News) - Polda Lampung menangkap tersangka penghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial dengan menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan.
"Kami menangkap tersangka karena mem-posting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan tersangka yang bernama asli M Ali Amin Sadi saat ditangkap mengaku tidak mengunggah kata-kata tersebut.
Tersangka mengaku bahwa telepon genggam yang biasa digunakannya telah hilang dan akun Facebook-nya telah diretas.
"Dari hasil pemeriksaan digital analisis, penyidik mempunyai bukti bahwa Ali adalah pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami dan juga telepon genggamnya benar itu miliknya untuk mem-posting," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyampaikan informasi ujaran kebencian.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa motifnya adalah karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop dengan charger, handphone, dan buku rekening.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman enam tahun penjara.
"Kami menangkap tersangka karena mem-posting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan tersangka yang bernama asli M Ali Amin Sadi saat ditangkap mengaku tidak mengunggah kata-kata tersebut.
Tersangka mengaku bahwa telepon genggam yang biasa digunakannya telah hilang dan akun Facebook-nya telah diretas.
"Dari hasil pemeriksaan digital analisis, penyidik mempunyai bukti bahwa Ali adalah pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami dan juga telepon genggamnya benar itu miliknya untuk mem-posting," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyampaikan informasi ujaran kebencian.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa motifnya adalah karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop dengan charger, handphone, dan buku rekening.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman enam tahun penjara.
Pewarta: T Subagyo dan Roy BP
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: