Jakarta (ANTARA News) - Ekonom senior Rizal Ramli mengkritisi 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), yang sebagian besar didominasi oleh para birokrat, karena dianggap tidak bisa memberikan terobosan dalam mengembangkan industri jasa keuangan.

"Birokrat jarang yang bisa menjadi agen kemajuan, jadi semestinya calon yang terpilih, berasal dari luar," kata Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan untuk meminta saran dan masukan dari ahli terkait 14 calon anggota DK-OJK yang akan segera mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan DPR.

Rizal mengatakan para DK-OJK yang terpilih melalui uji kepatutan dan kelayakan sebaiknya bisa membuat terobosan baru, karena kinerja pimpinan OJK terdahulu, tidak memberikan kontribusi signifikan kepada perekonomian.

Mantan Menko Kemaritiman ini menjelaskan penyaluran kredit perbankan dan program inklusi keuangan selama ini tidak tumbuh sesuai potensinya, karena tidak berdampak banyak kepada masyarakat secara keseluruhan.

"Kita ini mandek, teman-teman di OJK terlalu konservatif, pikirannya hanya rata-rata, tidak mendorong bankir supaya lebih kreatif, misalnya untuk pertumbuhan kredit. Kita ingin OJK bukan hanya sebagai pengawas perbankan, tapi go beyond it," katanya.

Rizal menilai perubahan secara gradual sulit dijalankan apabila kebanyakan calon tersebut berasal dari birokrat, padahal OJK merupakan lembaga super kuat yang mempunyai kewenangan untuk memperbaiki struktur ekonomi agar lebih produktif.

Dalam kesempatan itu, ikut hadir Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati dan Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamuddin Daeng untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, DPR juga telah meminta saran dan masukan dari pelaku perbankan, pelaku pasar modal dan dana pensiun, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait calon anggota DK-OJK.

Menurut rencana, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 14 calon anggota DK-OJK ini pada Senin (5/6) hingga Kamis (8/6) untuk memilih tujuh anggota DK-OJK.

Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 ini dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017.

Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Nama-nama 14 calon anggota DK-OJK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah.

(T.S034/R010)