Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai pemberantasan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara terintegrasi antara institusi Kepolisian dan TNI, sehingga tidak mempermasalahkan keterlibatan TNI yang akan diatur dalam revisi Undang Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya mendukung untuk sistem pemberantasan teroris itu dilakukan secara integritas dan bersama-sama, karena jangan sampai ini menjadi sesuatu keraguan antara TNI dan Polri menyikapi kejadian seperti kemarin," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa, merujuk insiden bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5).

Taufik menjelaskan bahwa selama ini birokrasi terlalu lama dalam memproses agar TNI menjadi unit pendukung untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana terorisme sehingga memerlukan payung hukum secara tegas.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga telah memberikan pernyataan mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Artinya, antara Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI sudah dalam satu pandangan yang sama, maka tidak ada kata lain bagi DPR selain mendukung," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa hal yang paling utama adalah untuk kepentingan rakyat, sehingga jangan sampai terjadi kekacauan dan jangan terlalu lama terjadi perdebatan sehingga pencegahan, penindakan dan pemberantasan terorisme harus menjadi definisi yang jelas.

Taufik juga berharap kesulitan di lapangan yang dihadapi TNI dan Polri menjadi solusi ketika DPR, pemerintah dan instruksi Presiden agar prinsip mengambil percepatan dalam melakukan aksi pencegahan terorisme.