Polisi gerebek rumah produksi petasan
30 Mei 2017 18:32 WIB
Ilustrasi--Petugas dengan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2017). Sebanyak 6.348 botol miras, 13.256 petasan dimusnahkan dan 18 tersangka diamankan selama operasi selama satu bulan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan selama bulan suci Ramadan dan Lebaran. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Kediri (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan, tepatnya di Desa Kranding, Kabupaten Kediri.
Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengemukakan penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan petasan.
"Kami melakukan operasi secara intensif terutama saat puasa, agar masyarakat tidak resah dengan maraknya petasan. Dan, kami berhasil mengungkapnya," katanya di Kediri, Selasa.
Polisi menggerebek rumah yang dihuni SUL, warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Di rumahnya diketahui digunakan untuk menyimpan dan membuat petasan. Hasilnya, ditemukan barang bukti 350 kilogram bahan peledak.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tertangkapnya KHA, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari tangannya, polisi menemukan bahan baku pembuatan petasan yang berjualan hingga 4,5 kilogram. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini, sehingga mendapati nama SUL.
Di rumah SUL, polisi awalnya hanya menemukan sumbu serta beberapa petasan. Namun, setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan akhirnya mengaku jika menyembunyikan bahan baku pembuatan petasan di belakang rumah. Total berat bahan baku itu hingga 350 kilogram.
SUL mengaku, barang-barang tersebut didapatkannya dari beberapa orang, termasuk dari Jombang. Ia sengaja membuat petasan, karena tergiur dengan keuntungan.
"Ini dibungkus menjadi 1/5 kilogram dan dijual seharga Rp90 ribu. Jika dibuat petasan bisa menjadi 80 pak dengan keuntungan per pak petasan hingga Rp5.000," kata SUL.
Sementara itu, hingga kini, petugas masih memeriksa yang bersangkutan. Seluruh barang bukti bahan baku petasan juga dibawa petugas.
Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengemukakan penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan petasan.
"Kami melakukan operasi secara intensif terutama saat puasa, agar masyarakat tidak resah dengan maraknya petasan. Dan, kami berhasil mengungkapnya," katanya di Kediri, Selasa.
Polisi menggerebek rumah yang dihuni SUL, warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Di rumahnya diketahui digunakan untuk menyimpan dan membuat petasan. Hasilnya, ditemukan barang bukti 350 kilogram bahan peledak.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tertangkapnya KHA, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari tangannya, polisi menemukan bahan baku pembuatan petasan yang berjualan hingga 4,5 kilogram. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini, sehingga mendapati nama SUL.
Di rumah SUL, polisi awalnya hanya menemukan sumbu serta beberapa petasan. Namun, setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan akhirnya mengaku jika menyembunyikan bahan baku pembuatan petasan di belakang rumah. Total berat bahan baku itu hingga 350 kilogram.
SUL mengaku, barang-barang tersebut didapatkannya dari beberapa orang, termasuk dari Jombang. Ia sengaja membuat petasan, karena tergiur dengan keuntungan.
"Ini dibungkus menjadi 1/5 kilogram dan dijual seharga Rp90 ribu. Jika dibuat petasan bisa menjadi 80 pak dengan keuntungan per pak petasan hingga Rp5.000," kata SUL.
Sementara itu, hingga kini, petugas masih memeriksa yang bersangkutan. Seluruh barang bukti bahan baku petasan juga dibawa petugas.
Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pewarta: Destyan HS/Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: