Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menegaskan komitmen lembaga tinggi negara yang dipimpinnya untuk mempercepat pembahasan revisi Undang Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini adalah niat kita bersama, dan tentu kita akan lakukan secepatnya dengan proses-proses lebih lanjut," ujarnya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa. (Baca juga: Pansus targetkan RUU Terorisme selesai sebelum November)
Dia menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Anti-terorisme tetap berkonsentrasi menyelesaikan revisi, kemudian Pimpinan DPR terus melakukan koordinasi terhadap pansus.
Pansus tersebut, menurut dia, bekerja keras menyelesaikan revisi UU Anti-terorisme dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar di kemudian hari payung hukumnya tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Pansus amandemen RUU Terorisme DPR ke Inggris)
"Untuk itu, DPR harus hati-hati, tetapi tetap melakukan secara konstruktif," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) itu.
Novanto menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah RI mempunyai niat bersama, yaitu ingin menghapuskan terorisme karena mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait usulan Presiden Jokowi agar dalam UU Anti-terorisme ada pelibatan TNI mendukung Polri, Setnov mengatakan Pansus DPR meminta masukan agar Polri dan TNI dapat terintegrasi dalam memberantas terorisme sekaligus menghindari tumpang tindih (overlapping) dalam kinerjanya.
"Kami tetap tidak ingin ada overlapping kinerja antara TNI dan Polri," katanya.
Setya Novanto menambahkan bahwa semua kajian terkait terorisme dilakukan Pansus DPR dan aktif melakukan koordinasi ke TNI dan Polri.
Setnov: Komitmen DPR percepat revisi UU Anti-terorisme
30 Mei 2017 16:30 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017
Tags: