Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna jejaring sosial Facebook bernama Ahmad Rifai Pasra karena mengunggah tulisan bernada kebencian di akun Facebook miliknya.
"Iya benar, ARP ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ahmad ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.
Ahmad ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Densus 88 tangkap dua terduga teroris di Jateng)
ARP ditangkap karena sebut ledakan Kampung Melayu rekayasa
30 Mei 2017 12:35 WIB
Warga menggelar aksi tabur bunga dan doa bersama untuk korban serangan bom Kampung Melayu, Kamis (25/5/2017). (ANTARA News/ Yashinta Difa)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: