Pemerintah keluarkan ketentuan impor bawang putih
29 Mei 2017 16:44 WIB
Ilustrasi - Pedagang menata bawang putih impor di pasar kota, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (12/5). (ANTARA FOTO/Rahmad)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikutura dengan menambahkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur importasinya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat dihubungi Antara, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan perubahan dari Permendag 71/M-DAG/PER/9/2015, khususnya untuk mengatur impor bawang putih yang selama beberapa tahun terakhir importasinya dibebaskan.
"Permendag 30/2017 adalah perubahan Permendag 71/2015 yang menambahkan bawang putih menjadi komoditi yang diatur impornya," ujar Enggartiasto.
Dalam aturan tersebut, impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor (API) dan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN.
Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri.
Sementara untuk atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I (UPTP I).
Sebelum mengajukan izin impor tersebut, baik perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Importir memiliki API-U atau API-P, dilengkapi dengan RIPH," tambah Enggartiasto.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 17 Mei 2017 tersebut, beberapa jenis produk hortikultura yang dibatasi impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung atau perai, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengatur tata niaga importasi bawang putih. Langkah tersebut diambil dikarenakan melonjaknya harga komoditas tersebut, sementara stok yang ada tidak terdata dengan baik.
Pemerintah memperkirakan total impor bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari China, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari China.
Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram, atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kilogram.
Impor bawang putih Indonesia juga pada periode Januari-Februari 2017 tercatat mengalami penurunan secara volume jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat impor sebanyak 60.955 ton pada 2017 dengan nilai 70,5 juta dolar AS, sedangkan pada 2016 impor sebanyak 77.284 ton dengan nilai 57,7 juta dolar AS.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat dihubungi Antara, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan perubahan dari Permendag 71/M-DAG/PER/9/2015, khususnya untuk mengatur impor bawang putih yang selama beberapa tahun terakhir importasinya dibebaskan.
"Permendag 30/2017 adalah perubahan Permendag 71/2015 yang menambahkan bawang putih menjadi komoditi yang diatur impornya," ujar Enggartiasto.
Dalam aturan tersebut, impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor (API) dan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN.
Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri.
Sementara untuk atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I (UPTP I).
Sebelum mengajukan izin impor tersebut, baik perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Importir memiliki API-U atau API-P, dilengkapi dengan RIPH," tambah Enggartiasto.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 17 Mei 2017 tersebut, beberapa jenis produk hortikultura yang dibatasi impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung atau perai, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengatur tata niaga importasi bawang putih. Langkah tersebut diambil dikarenakan melonjaknya harga komoditas tersebut, sementara stok yang ada tidak terdata dengan baik.
Pemerintah memperkirakan total impor bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari China, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari China.
Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram, atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kilogram.
Impor bawang putih Indonesia juga pada periode Januari-Februari 2017 tercatat mengalami penurunan secara volume jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat impor sebanyak 60.955 ton pada 2017 dengan nilai 70,5 juta dolar AS, sedangkan pada 2016 impor sebanyak 77.284 ton dengan nilai 57,7 juta dolar AS.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: