Schapelle Corby bebas murni siap tinggalkan Bali
27 Mei 2017 20:36 WIB
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5/2017). Warga Australia terpidana kasus penyelundupan 4,1 Kg mariyuana tahun 2004 tersebut dideportasi ke negaranya setelah melewati masa bebas bersyarat di Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Perempuan mantan narapidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, telah mendapatkan status bebas murni dan siap meninggalkan Bali menuju negara asalnya, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, IB Ketut Adnyana, di Denpasar, Sabtu, mengatakan, selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.
Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia sekitar pukul 22.00 WITA Sabtu ini memakai maskapai penerbangan Virgin Australia.
Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, di Jalan Ken Arok, Denpasar, Corby menutupi wajah dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Corby kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Australia. Corby dikawal ketat aparat keamanan mulai dari rumahnya, di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, hingga Bandara Internasional Ngurah Rai.
Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada Mei 2005.
Pihak Corby kemudian berupaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.
Selama dikurung di LP Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden Susilo Yudhoyono memberikannya grasi selama lima tahun pada 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.
Pada 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total ia menjalani masa tahanan hanya sembilan tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, IB Ketut Adnyana, di Denpasar, Sabtu, mengatakan, selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.
Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia sekitar pukul 22.00 WITA Sabtu ini memakai maskapai penerbangan Virgin Australia.
Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, di Jalan Ken Arok, Denpasar, Corby menutupi wajah dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.
Corby kemudian diserahkan kepada petugas imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Australia. Corby dikawal ketat aparat keamanan mulai dari rumahnya, di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, hingga Bandara Internasional Ngurah Rai.
Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada Mei 2005.
Pihak Corby kemudian berupaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.
Selama dikurung di LP Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden Susilo Yudhoyono memberikannya grasi selama lima tahun pada 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.
Pada 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total ia menjalani masa tahanan hanya sembilan tahun.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: