Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang aktivitas sweeping atau penyisiran oleh organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama Ramadan.

"Larangan ini untuk mencegah adanya tindakan anarkis dan gangguan keamanan di tengah masyarakat sehingga menodai kesucian Ramadan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Sabtu.

Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 560/1559 tentang Tertib Ramadan 1438 H dan keputusan bersama bahwa aksi sweeping tersebut hanya boleh dilakukan petugas keamanan seperti TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Jika ormas atau LSM menemukan adanya pelanggaran seperti masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman keras, prostitusi, warung makan/restauran yang buka siang hari agar segera melapor dan jangan main hakim sendiri.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh warga selama Ramadan ini agar saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama khususnya dengan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa wajib ini," tambahnya.