Enam TKI dideportasi Malaysia karena kasus narkoba
26 Mei 2017 20:51 WIB
Dokumentasi polisi mengawal TKI yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah, Malaysia saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat malam (19/6/15). Sebanyak 102 orang dideportasi pemerintah Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian. (ANTARA FOTO/M Rusman)
Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Sebanyak enam orang dari 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus narkoba.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat mengatakan, berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat Indonesia di Tawau, Malaysia.
Namun dia menambahkan, keenam TKI itu telah menjalani hukuman di penjara atau pusat tahanan sementara (PTS) sebelum dideportasi ke wilayah kerjanya. Banyak juga di antara mereka dideportasi karena melanggar masa tinggal pun tanpa dokumen sama sekali.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat mengatakan, berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat Indonesia di Tawau, Malaysia.
Namun dia menambahkan, keenam TKI itu telah menjalani hukuman di penjara atau pusat tahanan sementara (PTS) sebelum dideportasi ke wilayah kerjanya. Banyak juga di antara mereka dideportasi karena melanggar masa tinggal pun tanpa dokumen sama sekali.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: