Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung keputusan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, keputusan tersebut sejalan setelah Ahok memilih menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
Ahok menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Masa jabatan 2012-2017.
"DPP Partai Solidaritas Indonesia berterima kasih atas kerja keras yang selama ini telah dilakukan Ahok untuk memajukan Jakarta," katanya.
Pada Selasa (23/5), Isyana Bagoes Oka dan Ketua Bidang Eksternal DPP PSI, Tsamara Amany, datang ke Rutan Mako Brimob untuk menjenguk Ahok yang menjalani masa tahanannya di sana. Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyampaikan rencananya untuk menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penandatanganan surat pengunduran diri tersebut dilakukan setelah mencabut permohonan bandingnya atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok juga terlihat tenang dan ikhlas dalam menjalani penahanannya.
"Kualitas Pak Basuki sebagai negarawan sangat terlihat di sini. Dengan surat pengunduran diri ini, artinya Pak Djarot akan memiliki otoritas penuh untuk mengurus Jakarta dan menyelesaikan program-program yang belum selesai di DKI Jakarta, sehingga bisa menjadi warisan yang baik bagi warga Jakarta serta tolok ukur kinerja bagi gubernur-gubernur DKI Jakarta selanjutnya," lanjut Isyana.
DPP PSI dukung keputusan Ahok mengundurkan diri
25 Mei 2017 21:17 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: