Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan kasus pencurian cacing sonari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan perambahan hutan.

"Kawasan hutan kita dirambah di mana-mana, kita baru tersentak saat ada korban jiwa dari bencana banjir bandang atau tanah longsor," katanya di Jakarta, Rabu.

Jadi, ia mengatakan bahwa kasus pencurian cacing ini bukan sekedar soal pencurian cacing saja. "Tapi kawasan hutan yang rusak yang dipersoalkan".

Sudah menjadi aturan bahwa siapa saja yang memasuki kawasan taman nasional harus ada izin dari Balai Taman Nasional, ujar dia. Persoalannya jadi berbeda kalau sampai ada perambahan.

Ia mengatakan telah meminta kepada Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk mencari jalan lain bagaimana agar masyarakat di sekitar kawasan taman nasional juga bisa mendapat manfaat dari keberadaannya.

Pada 23 Maret 2017, Satuan Tugas Polisi Hutan Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BTNGGP) dan SPORC Brigade Elang Balai BPPHLHK Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta melakukan operasi pemulihan dalam rangka penurunan gangguan pada kawasan TNGGP. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pacet dan Cianjur, tim bersama kepolisian melakukan pengamanan di kediaman terduga pelaku.

Dari operasi gabungan tersebut diperoleh barang bukti 1 ember galon warna putih berisi 77 ekor cacing sonari, akar-akaran tanaman anggrek, kadaka dan peralatan berupa dua bilah golok yang diduga untuk mengambil cacing.

Pelaku melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada 22 Mei 2017, PPNS KLHK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka (P.22) kepada Kejaksaan Negeri Cianjur. Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun jadwal persidangan tersangka.