Ahok mengundurkan diri setelah cabut banding, kata Mendagri
24 Mei 2017 17:38 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur penodaan agama. Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta satu hari setelah mencabut permohonan bandingnya terhadap keputusan pengadilan dalam perkara penodaan agama.
"Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Tjahjo dalam siaran pers kementerian, Rabu.
Dengan demikian, ia melanjutkan, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menggantikannya sebagai Gubernur definitif.
"Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyatakan pemberhentian Ahok secara administratif menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pencabutan permohonan banding yang diajukan oleh Ahok.
"Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Tjahjo dalam siaran pers kementerian, Rabu.
Dengan demikian, ia melanjutkan, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat akan menggantikannya sebagai Gubernur definitif.
"Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyatakan pemberhentian Ahok secara administratif menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pencabutan permohonan banding yang diajukan oleh Ahok.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: