Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Selasa, melimpahkan tersangka kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia) asal Italia, Bruno Gallo (70), beserta barang buktinya ke tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sesuai dengan aturannya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka dan barang bukti kita limpahkan," kata Kasubdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati di Mataram, Selasa.

Sementara itu, R Nazara, perwakilan JPU dari Kejati NTB, membenarkan bahwa pada Selasa (23/5) siang, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

"Sudah kita terima dan akan meneruskan penahanannya di Lapas Mataram. Untuk masalah surat dakwaan, itu sudah jadi, tinggal administrasinya saja yang belum. Mungkin bisa pekan depan masuk ke pengadilan," kata Nazara.

Terkait dengan kegiatan pelimpahan ini, Bruno Gallo melalui ketua tim kuasa hukumnya, Denny Nur Indra, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya memperjuangkan hak yang melekat dari kliennya tersebut.

"Pastinya kita akan mengajukan penangguhan penahanannya. Paling telat Rabu (24/5) besok kita serahkan ke pihak kejaksaan. Hasilnya seperti apa, kita intinya tetap menghargai, namun pada intinya kita akan memperjuangkan hak dari Pak Bruno," ujar Deni.

Lebih lanjut, dalam berkas perkaranya, mantan koki internasional ini disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut aturannya, tersangka yang terindikasi melakukan tindak asusila terhadap anak diganjar dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 juta.