Kendari (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mengendus dugaan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.

Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi di Kendari, Senin mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan oknum karyawan pembiayaan dalam kasus pidana pencurian.

"Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid.

Penyidik telah membekuk empat tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Awalnya para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding namun setelah dikonfrontir akhirnya mengakui perbuatan mereka," katanya.

Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring" sehingga melaporkan ke kepolisian.

"Setelah menerima laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang.

Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.

Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF.

Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.

"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujarnya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan sehingga diganjar pasal 21 ayat 4 KUHAP.

(T.S032/H007)